Dwisetiati's Blog

Just another WordPress.com site

Hukum

Hukum

1.    Pengertian Hukum

a.    Pengertian Hukum Secara Umum

Adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalaui lembaga atau institut hukum.

b.    Pengertian Hukum berdasarkan Para Ahli, diantaranya adalah

I.          Plato mengatakan bahwa hukum merupakan peraturan – peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang mengikat masyarakat.

II.        Aristoteles berpendapat bahwa hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

III.       Mayers berpendapat hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman sebagai penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

2.    Tujuan Hukum

Untuk menjamin keseimbangan agar dalam hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan – kepentingan anggota masyarakat itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan. Untuk menjaga agar peraturan – peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan – peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas – asas keadilan dari masyarakat itu. Dengan demikian tujuan hukum yang utama adalah menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu: asas – asas keadilan dari masyarakat itu sendiri.

3.    Sumber – Sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan – aturan yang kalu dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber Hukum Itu Dapat Kita Tinjau Dari Segi Material Dan Segi Formal :

I.    Sumber – sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut, misalnya : dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dan sebagainya.

II.    Sumber – sumber hukum formal antara lain :

a.    Undang – Undang

Undang – Undang adalah suatu peruran negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

b.    Kebiasaan

Adalah kebiasaan manusia yang tetap dilakukan berulang – ulang dalam hal yang sama, apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang – ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dianggap sebagai hukum.

c.    Keputusan Hakim

Dari  ketentuan pasal 22 A.B menjelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila undang – undang ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.

d.    Traktat

Suatu perjanjian yang dibuat oleh 2 orang dengan kesepakatannya. Akibat perjanjian tersebut bahwa pihak – pihak yang bersangkurtan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu.

Jika traktat diadakan oleh dua negara maka traktat itu disebut Traktat Multilateral, misalnya perjanjian internasional tentang pertahanan bersama negar – negara Eropa ( NATOH ).

4.    Kodefikasi Hukum

Kodefikasi Ialah pembukaan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap.

Menurut Bentuknya Hukum Dibagi Menjadi 2, yaitu :

I.    Hukum Tertulis :

Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan – peraturan. Dan bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum, penyerhadanaan hukum, kesatuan hukum.

II.    Hukum Tak Tertulis :

Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan – peraturan ( disebut juga hukum kebiasaan ).

Referensi :

Buku Aspek Hukum Dalam Bisnis _ Universitas Gunadarma

Tinggalkan komentar »

Jenis Pusat Akuntansi Pertanggungjawaban

Jenis Pusat Akuntansi Pertanggungjawaban

Dari berbagai fungsi dan tingkatan manajemen yang dimiliki suatu perusahaan, keseluruhannya dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok pusat pertanggungjawaban. Keseluruhan fungsi dan tingkatan manajemen, seperti yang tercantum di dalam struktur organisasi berbagai perusahaan dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu pusat biaya, pusat laba, dan pusat investasi.

  1. Pusat biaya

Pusat biaya (cost center) adalah bagian terkecil dari kegiatan atau bidang tanggung-jawab untuk mana biaya diakumulasikan. Biasanya pusat biaya berbentuk suatu departemen tersendiri. Tetapi, tidak menutup kemungkinan, suatu pusat departemen terdiri dari beberapa pusat biaya. Misalnya sebuah perusahaan produsen elektronik, memiliki departemen penelitian dan pengembangan. Jika departemen semacam ini tidak diberikan wewenang untuk menjual hasil penelitian dan pengembangan yang dilakukannya maka departemen ini hanya akan mengeluarkan biaya untuk berbagai keperluan penelitian dan pengembangan yang dilakukannya. Departemen semacam inilah yang disebut sebagai pusat biaya.

  1. Pusat laba

Pusat biaya (profit center) adalah salah satu bagian dari suatu perusahaan yang seringkali disebut sebagai suatu divisi, yang bertanggung-jawab atas pendapatan maupun pengeluaran perusahaan. Misalkan, salah satu perusahaan rokok yang berlokasi di Jawa Tengah memiliki kantor pemasaran di Jakarta maka divisi pemasaran tersebut merupakan pusat laba bagi perusahaan rokok tersebut. Karena disamping bertanggung-jawab terhadap pendapatan dari aktivitas pemasaran yang dilakukan untuk wilayah tertentu, divisi tersebut juga bertanggung-jawab untuk biaya-biaya yang dikeluarkan divisinya.

  1. Pusat investasi

Pusat investasi (investment center) adalah salah satu bagian dari organisasi perusahaan yang bertanggung-jawab atas pendapatan dan biaya sekaligus dihubungkan dengan modal yang digunakan oleh bagian tersebut. Dalam praktik, istilah pusat investasi jarang digunakan oleh berbagai perusahaan yang ada.

Tinggalkan komentar »

Kodifikasi Hukum

Kodifikasi Hukum

 

Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan menjadi :

 

1. Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law)

Yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.

 

2. Hukum Tak Tertulis (Unsatatutery Law = Unwritten Law)

Yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak terulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).

 

Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

 

Unsur-unsur kodifikasi adalah:

  • Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
  • Sistematis
  • Lengkap

 

Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh:

  • Kepastian hukum
  • Penyederhanaan hukum
  • Kesatuan hukum

 

Contoh kodifikasi hukum di Indonesia :

  • Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1948).
  • Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948).
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
  • Kitab Undang-undang Hukum acara pidana (KUHP), 31 Desember 1981.
Tinggalkan komentar »

Lembaran Negara dan Berita Negara

Lembaran Negara dan Berita Negara

 

Pada jaman Hindia-Belanda Lembaran Negara disebut Staatsblad (disingkat Stb atau S). Setelah suatu undang-undang diundangkan dalam L.N., ia kemudian diumumkan dalam Berita Negara, setelah itu diumumkan dalam siaran pemerintah melalui radoi, televisi dan melalui surat-surat kabar.

Pada jaman Hindia-Belanda, Berita Negara disebut De Javasche Courant, dan di jaman Jepang disebut Kan Po.

Adapun beda antar Lembaran Negara dan Berita Negara adalah :

1. Lembaran Negara

Lembaran Negara adalah suatu Lembaran (kertas) tempat mengundang atau mengumumkan suatu peraturan-peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan daripada suatu undang-undang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara, yang mempunyai nomor berurut. Lembaran Negara diterbitkan oleh Departemen kehakiman (sekarang Sekretariat Negara), yang disebut dengan tahun pemberitahuan dan nomor berurut.

Misalnya:

  • L.N. tahun 1962 No. 1 (L.N. 1962/1)
  • L.N. tahun 1962 No. 2 (L.N. No. 2 tahun 1962)

2. Berita Negara

Berita Negara adalah suatu penerbitan resmi Menteri Kehakiman (Sekretariat Negara) yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu.

Seperti : Akta pendirian P.T., Firma, Koperasi, nama-nama orang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia, dan lain-lain.

Tinggalkan komentar »

Macam – Macam Perikatan

Macam – Macam Perikatan

Macam – macam perikatan adalah sebagai berikut :

  1. Perikatan berisyarat

Adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.

  1. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu.

Perbedaan antara ketetapan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah:

a. berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana.

b. suatu hal yang pasti akan datang meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya.

  1. Perikatan yang membolehkan memilih.

Ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.

  1. Perikatan tanggung menanggung.

Ini adalah suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.

  1. Perikatan yang dpat dibagi dan tidak dapat dibagi.
  2. Perikatan dengan penetapan hukuman.
  3. Perikatan yang lahir dari undang-undang.

Perikatan ini terbagi lagi menjadi dua bagian:

1) yang lahir dari undang-undang saja

2) yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang

Perikatan yang lahir dari undang-undang adalah perikatan yang timbul oleh hubungan kekeluargaan.

Sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang diperbolehkan jika seseorang melakukan suatu pembayaran yang tidak diwajibkan, perbuatan yang demikian menimbulkan suatu perikatan yaitu memberikan hak kepada orang yang telah membayar itu untuk menuntut kembali apa yang telah dibayarkan dan meletakkan kewajiban dipihak lain untuk mengembalikan pembayaran-pembayaran itu

8.   Perikatan yang lahir dari perjanjian.

Untuk menjadi suatu perjanjian yang sah haruslah memenuhi syarat berikut:

a. perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan diri

b. kecakapan untuk membuatsuatu perjanjian

c. suatu hal tertentu yang diperjanjikan

d. suatu sebab yang halal perikatan bisa berakhir apabila:

  1. karena pembayaran
  2. penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarakan itu disuatu tempat.
  3. pembaharuan hutang
  4. kompensasi atau perhitungan timbale balik
  5. pencampuran hutang
  6. pembebasan hutang
  7. hapusnya barang yan dimaksudkan dalam perjanjian
  8. pembatalan perjanjian
  9. akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
  10. lewat waktu.

Tinggalkan komentar »

Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.

Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.

Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu masyarakat tertentu.

Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang sekarang dikenal denagn HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala aperaturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia

Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:

  1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
  2. Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
    1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
    2. Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
    3. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.

Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:

  1. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
  2. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  3. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.

Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:

  1. Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakan dalam kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
  2. Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
  3. Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dan lainnya) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
  4. Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama denagn bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.
  5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesai ditulis di dalam Undang-undang. Maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.

Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:

–  Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).

–  Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).

Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:

–          Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)

–          Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)

–          Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)

–          Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).

Tinggalkan komentar »

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

  • Menurut Daliyo, dkk

Hukum pada dasarnya adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan)

Hukum objektif adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota masyarakat. Dari sini berkembang pengertian hubungan hukum, yaitu hubungan antar sesama anggota masyarakat yang diatur oleh hukum, dan subyek hukum, yaitu masing-masing anggota masyarakat yang saling mengadakan hubungan hukum.

  • Van Vanenhoven

Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.

  • Prof. Soedkno Mertokusumo

Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

  • Mochtar Kusumaatmadja

Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.

  • Aristoteles

Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

  • Hugo de Grotius

Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).

  • Leon Duguit

Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

  • Immanuel Kant

Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

  • Roscoe Pound

Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.

  • John Austin

Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

  • Karl Von Savigny

Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat

  • Holmes

Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.

  • Soerjono Soekamto

Mempunyai berbagai arti:

1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum

2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan

3. Hukum dalam arti kadah atau norma

4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis

5. Hukum dalam arti keputusan pejabat

6. Hukum dalam arti petugas

7. Hukum dalam arti proses pemerintah

8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg 9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

Sumber : http://www.scribd.com/doc/21201842/Pengertian-Hukum-Menurut-Pakar

Tinggalkan komentar »

Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.

Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.

Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari  jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum.

Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.

Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.

Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).

Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).

Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

Dan pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).

Sampai saat ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

Tinggalkan komentar »

Sifat-Sifat dan Ciri-Ciri Hak Guna Bangunan

Sifat-Sifat dan Ciri-Ciri Hak Guna Bangunan

Sifat-sifat dan ciri-ciri hak guna bangunan antara lain adalah:

a)      Sesungguhnya tidak sekuat hak milik, namun sebagaimana halnya dengan hak guna usaha, hak guna bangunanpun tergolong hak-hak yang kuat, artinya tidak mudah hapus dan dapat dipertahankan terhadap gangguan pihak lain. Oleh karena itu maka hak guna bangunan termasuk salah satu hak yang wajib di daftarkan (pasal 38 UUPA dan pasal 10 No. 10 tahun 1971);

b)      Hak guna bangunan dapat beralih, artinya dapat diwaris oleh ahli waris yang empunya hak (pasal 35 ayat 3);

c)      Sebagaimana halnya dengan hak guna usaha, maka hak guna bangunan jangka waktunya terbatas, artinya pada suatu wilayah pasti berakhir (pasal 35 ayat 1 dan 2);

d)     Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, hipotik atau creditverband (pasal 39);

e)      Hak guna bangunan dapat dialihkan kepada pihak lain, yaitu dijual, ditukarkan dengan lain dihibahkan atau diberikan dengan wasiat (di “legat” kan) (pasal 35 ayat 3);

f)       Hak guna bangunan dapat juga dilepaskan oleh yang empunya hingga tanahnya menjadi tanah Negara (pasal 40 huruf c).

Tinggalkan komentar »

Sifat-Sifat dan Ciri-Ciri Hak Guna Usaha

Sifat-Sifat dan Ciri-Ciri Hak Guna Usaha

Sifat-sifat dan ciri-ciri hak guna usaha antara lain adalah:

  1. Sesungguhnya tidak sekuat hak milik, namun hak guna usaha tergolong hak atas tanah yang kuat, artinya tidak mudah hapus dan mudah dipertahankan terhadap gangguan pihak lain. Oleh karena itu maka hak guna usaha termasuk salah satu hak yang wajib di daftarkan (pasal 32 UUPA dan pasal 10 No. 10 tahun 1961);
  2. Hak guna usaha dapat beralih, artinya dapat diwariskan oleh ahli waris yang empunya hak (pasal 28 ayat 3);
  3. Akan tetapi berlainan dengan hak milik, hak guna usaha jangka waktunya terbatas, artinya pada suatu waktu pasti berakhir (pasal 29);
  4. Hak guna usaha dapat dialihkan kepada pihak lain, yaitu dijual, ditukarkan dengan lain dihibahkan atau diberikan dengan wasiat (di “legat” kan) (pasal 28 ayat 3);
  5. Hak guna usaha dapat juga dilepaskan oleh yang empunya hingga tanahnya menjadi tanah Negara (pasal 34 huruf e).

Tinggalkan komentar »