Dwisetiati's Blog

Just another WordPress.com site

Analisis Penerapan PSAK 16, 42, 50, 55 dan 60 pada Laporan Tahunan PT Gozco Plantations Tbk Tahun 2012

PT Gozco Plantations Tbk (dahulu PT SuryaGemilang Sentosa) didirikan berdasarkan Akta Notaris Wachid Hasyim, S.H., No. 28 tanggal10 Agustus 2001. Akta Pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia dalam Surat Keputusan No. C-09601 HT.01.01.TH.2001, tanggal 1 Oktober 2001 sertatelah diumumkan dan dimuat dalam Lembaran BeritaNegara No. 1558, tanggal 12 Pebruari 2002.

Perubahan nama Entitas dari PT Surya Gemilang Sentosa menjadi PT Gozco Plantations telah diaktakan oleh Notaris Hari Santoso, S.H., M.H., No. 7, tanggal 19 Desember 2007 dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-04592.AH.01.02. TH.2008, tanggal 29 Januari 2008. Anggaran Dasar Entitas mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan akta Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., Msi., No.192, tanggal 31 Januari 2008 mengenai persetujuan diantaranya merubah status Entitas, perubahan nilai nominal dan penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007, mengenai “Perseroan Terbatas”. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-05907.H.01.02.Tahun 2008 tanggal 6 Pebruari 2008.

Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Entitas, ruang lingkup kegiatan Entitas mencakup bidang usaha pertanian, perdagangan, perindustrian dan jasa yang berkaitan dengan agrobisnis dan agroindustri. Entitas berkantor pusat di Jakarta Selatan. Entitas mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2007.

Penerapan PSAK 16 tentang asset tetap

Entitas dan Entitas Anak harus memilih model biaya (Cost model) atau model revaluasi (Revaluation model) sebagai kebijakan akuntansi pengukuran atas aset tetap. Entitas dan Entitas Anak telah memilih untuk menggunakan model biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran aset tetapnya.

Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (straight-line method), kecuali hak atas tanah yang tidak disusutkan, berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset tetap sebagai berikut:

Aset Tetap Tahun
Bangunan 20
Jalan dan prasarana 20
Kendaraan 5
Inventaris kantor 5
Peralatan kebun 5
Peralatan pabrik 5-8
Instalasi 5
Alat berat 4-5
Mesin 8

 

Aset tetap dalam penyelesaian dinyatakan sebesar biaya perolehan dan disajikan sebagai bagian dari “Aset Tetap”. Akumulasi biaya perolehan akan dipindahkan ke masing-masing aset tetap yang bersangkutan pada saat aset tersebut selesai dikerjakan dan siap digunakan.

Biaya perbaikan dan pemeliharaan dibebankan pada saat terjadinya pemugaran dan penambahan dalam jumlah signifikan dikapitalisasi. Aset tetap yang sudah tidak digunakan lagi atau yang dijual, biaya perolehan serta akumulasi penyusutannya dikeluarkan dari kelompok aset tetap yang bersangkutan dan laba atau rugi yang diperoleh/diderita dilaporkan dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasi tahun yang bersangkutan.

Hak atas tanah dinyatakan sebesar biaya perolehan dan tidak disusutkan. Sebelum tanggal 1 Januari 2012, biaya khusus sehubungan dengan perolehan atau perpanjangan hak atas tanah ditangguhkan dan diamortisasi sepanjang periode hak atas tanah atau taksiran masa manfaat ekonomis, mana yang lebih pendek. Sejak tanggal 1 Januari 2012, Entitas menerapkan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) No. 25 mengenai “Hak atas Tanah”, dimana biaya khusus sehubungan dengan perolehan pertama kali hak atas tanah diakui sebagai bagian dari biaya perolehan aset tanah, sedangkan biaya pengurusan perpanjangan hak atas tanah diakui sebagai aset tak berwujud dan diamortisasi sepanjang umur hukum hak atau umur ekonomis tanah, mana yang lebih pendek. Efektif tanggal 1 Januari 2012, Entitas mereklasifikasi saldo beban tangguhan yang berasal dari biaya pengurusan legal hak atas tanah awal ke dalam jumlah tercatat aset tanah.

Pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasi, nilai residu, umur manfaat dan metode penyusutan dikaji ulang dan disesuaikan secara prospektif jika diperlukan.

Penerapan PSAK 42 tentang Akuntansi Perusahaan Efek

Dividen

Berdasarkan Berita Acara RUPS Tahunan Entitas yang diaktakan dengan Akta Notaris Fathiah Helmi, S.H., No. 41 tanggal 15 Juni 2012 dan No. 29 tanggal 20 Juli 2012, para pemegang saham menyetujui diantaranya:

a. Pembagian dividen saham sebanyak 50.000.000 saham (setiap pemegang 100 saham lama akan memperoleh 1 dividen saham) dengan nilai pasar sebesar Rp 12.750.000.000 atau Rp 255 per saham. Selisih antara nilai pasar dan nilai nominal sebesar Rp 7.750.000.000 dikreditkan pada akun “Tambahan Modal Disetor – Bersih” yang merupakan bagian dari ekuitas pada laporan posisi keuangan konsolidasi.

b. Kapitalisasi agio saham sebesar Rp 95.000.000.000 dengan cara membagikan saham bonus dengan nilai nominal sebesar Rp 100 per saham dengan perbandingan setiap pemegang 100 saham lama memperoleh 19 saham baru.

c. Pembentukan cadangan umum atas saldo laba sehingga menjadi sebesar Rp 20.000.000.000.

d. Pembagian dividen tunai kepada pemegang saham sebesar Rp 1 per saham, yang telah dibagikan pada bulan Juli 2012.

Berdasarkan RUPS Entitas yang telah diaktakan dengan Akta No. 67 tanggal 24 Mei 2011 dari Notaris Fathiah Helmi, S.H, para pemegang saham telah menyetujui untuk membagi dividen tunai kepada pemegang saham sebesar Rp 9,6 per saham, yang telah dibagikan pada bulan Juli 2011.

Laba Per Saham Dasar

Berikut ini adalah data yang digunakan untuk perhitungan laba bersih per saham dasar :

  2012 2011
Laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk perhitungan laba per saham dasar 97.032.550.385 167.140.625.654
Jumlah saham    
Jumlah rata-rata tertimbang saham biasa untuk perhitungan laba bersih per saham dasar 6.000.000.000 6.000.000.000
Laba per saham dasar 16,17 27,86

 

Modal Saham

Seluruh saham Entitas telah dicatat di Bursa Efek Indonesia.

Berdasarkan Berita Acara RUPS Tahunan Entitas yang diaktakan dengan Akta Notaris Fathiah Helmi, S.H., No. 41 tanggal 15 Juni 2012, para pemegang saham menyetujui diantaranya:

a. Pembagian dividen saham sebanyak 50.000.000 saham (setiap pemegang 100 saham lama akan memperoleh 1 dividen saham) dengan nilai pasar sebesar Rp 12.750.000.000 atau Rp 255 per saham. Selisih antara nilai pasar dan nilai nominal sebesar Rp 7.750.000.000 dikreditkan pada akun “Tambahan Modal Disetor – Bersih” yang merupakan bagian dari ekuitas pada laporan posisi keuangan konsolidasi.

b. Kapitalisasi agio saham sebesar Rp 95.000.000.000 dengan cara membagikan saham bonus dengan nilai nominal sebesar Rp 100 per saham dengan perbandingan setiap pemegang 100 saham lama memperoleh 19 saham baru.

c. Pembentukan cadangan umum atas saldo laba sebesar Rp 5.000.000.000 sehingga menjadi sebesar Rp 20.000.000.000.

Penerapan PSAK 46 tentang Pajak Penghasilan

Efektif tanggal 1 Januari 2012, Entitas dan Entitas Anak menerapkan PSAK No.46 (Revisi 2010), mengenai “Pajak Penghasilan”, yang mengharuskan Entitas dan Entitas Anak untuk memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan pajak masa depan atas pemulihan di masa depan (penyelesaian) dari jumlah tercatat aset (liabilitas) yang diakui dalam laporan posisi keuangan (neraca) konsolidasi, dan transaksi-transaksi serta peristiwa lain yang terjadi dalam tahun berjalan yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasi.

Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan taksiran penghasilan kena pajak tahun berjalan. Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara aset dan liabilitas untuk tujuan komersial dan untuk tujuan perpajakan setiap tanggal pelaporan. Manfaat pajak di masa mendatang, seperti nilai terbawa atas saldo rugi fiskal yang belum digunakan, jika ada, juga diakui sejauh realisasi atas manfaat pajak tersebut dimungkinkan.

Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif pajak yang diharapkan akan digunakan pada tahun ketika aset direalisasi atau ketika liabilitas dilunasi berdasarkan tarif pajak (dan peraturan perpajakan) yang berlaku atau secara substansial telah diberlakukan pada tanggal laporan posisi keuangan konsolidasi.

Perubahan nilai tercatat aset dan liabilitas pajak tangguhan yang disebabkan oleh perubahan tarif pajak dibebankan pada tahun berjalan, kecuali untuk transaksi-transaksi yang sebelumnya telah langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.

Perubahan terhadap liabilitas perpajakan diakui pada saat penetapan pajak diterima atau jika Entitas dan Entitas Anak mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan telah ditetapkan.

Penerapan PSAK No. 46 (Revisi 2010) tidak berpengaruh signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasi.

Penerapan PSAK 50, 55 dan 60 tentang Instrumen Keuangan

Entitas dan Entitas Anak menerapkan PSAK No. 50 (Revisi 2010) mengenai “Instrumen Keuangan: Penyajian” dan PSAK No. 55 (Revisi 2011) mengenai “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”.

Aset keuangan

Entitas dan Entitas Anak mengklasifikasikan aset keuangan dalam kategori sebagai berikut: (i) aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi; (ii) investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo; (iii) pinjaman dan piutang; dan (iv) aset keuangan yang tersedia untuk dijual.

Klasifikasi ini tergantung pada tujuan saat aset keuangan tersebut diperoleh. Manajemen menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada saat pengakuan awal. Aset keuangan tidak diakui apabila hak untuk menerima arus kas dari suatu investasi telah berakhir atau telah ditransfer dan Entitas dan Entitas Anak telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan tersebut.

(i) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi

Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi adalah aset keuangan yang diperoleh untuk tujuan diperdagangkan. Aset keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok ini jika diperoleh terutama untuk tujuan dijual dalam jangka pendek. Derivatif juga diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan kecuali yang merupakan kontrak jaminan keuangan atau instrumen lindung nilai yang ditetapkan efektif. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dari aset keuangan ini disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasi sebagai keuntungan (kerugian) lainlain – bersih” di dalam periode terjadinya.

Pendapatan dividen dari aset keuangan ini diakui di dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasi sebagai bagian dari pendapatan lainlain pada saat ditetapkannya hak Entitas dan Entitas Anak untuk menerima pembayaran tersebut.

Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pada awalnya diakui sebesar nilai wajar dan biaya transaksi dibebankan pada laporan laba rugi komprehensif konsolidasi, dan kemudian diukur pada nilai wajarnya Aset dalam kategori ini diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan dapat direalisasikan dalam 12 bulan; sebaliknya, diklasifikasikan sebagai tidak lancar

(ii) Investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo

Investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan jatuh temponya telah ditetapkan, serta Entitas dan Entitas Anak mempunyai intensi positif dan kemampuan untuk memiliki aset keuangan tersebut hingga jatuh tempo, kecuali :

a) investasi yang pada saat pengakuan awal ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi;

b) investasi yang ditetapkan oleh Entitas dan Entitas Anak dalam kelompok tersedia untuk dijual; dan

c) investasi yang memenuhi definisi pinjaman dan piutang.

Investasi di atas dimasukkan di dalam aset tidak lancar kecuali investasinya jatuh tempo atau manajemen bermaksud untuk melepasnya dalam waktu 12 bulan dari akhir periode pelaporan.

Investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo pada awalnya diakui sebesar nilai wajar termasuk biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dan kemudian diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.

Bunga dari investasi tersebut yang dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif diakui di dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasi sebagai bagian dari pendapatan lain-lain.

(iii) Pinjaman dan piutang

Pinjaman dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. Pinjaman dan piutang tersebut dimasukkan di dalam aset lancar kecuali untuk yang jatuh temponya lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan. Aset keuangan ini diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar.

Pinjaman dan piutang pada awalnya diakui sebesar nilai wajar termasuk biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dan kemudian diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.

(iv) Aset keuangan yang tersedia untuk dijual

Aset keuangan yang tersedia untuk dijual adalah aset keuangan non-derivatif yang ditetapkan sebagai tersedia untuk dijual atau yang tidak diklasifikasikan sebagai pinjaman atau piutang, investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo, dan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan tersebut dimasukkan di dalam aset tidak lancar kecuali investasinya jatuh tempo atau manajemen bermaksud untuk melepasnya dalam waktu 12 bulan dari akhir periode pelaporan.

Aset keuangan yang tersedia untuk dijual pada awalnya diakui sebesar nilai wajar, ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Setelah pengakuan awal, aset keuangan tersebut diukur dengan nilai wajar, dimana keuntungan atau kerugian diakui di ekuitas, kecuali untuk kerugian akibat penurunan nilai dan keuntungan atau kerugian akibat perubahan nilai tukar, sampai aset keuangan tersebut dihentikan pengakuannya.

Jika suatu aset keuangan tersedia untuk dijual mengalami penurunan nilai, maka akumulasi keuntungan atau kerugian yang sebelumnya telah diakui di ekuitas, diakui dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasi.

Bunga atas sekuritas yang tersedia untuk dijual yang dihitung dengan metode suku bunga efektif diakui di dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasi sebagai bagian dari pendapatan lain-lain. Dividen atas instrumen ekuitas yang tersedia untuk dijual diakui didalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasi sebagai bagian dari pendapatan keuangan pada saat hak Entitas dan Entitas Anak untuk menerima pembayaran tersebut ditetapkan.

Liabilitas keuangan

Entitas dan Entitas Anak mengklasifikasikan liabilitas keuangan dalam kategori sebagai berikut: (i) liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Klasifikasi ini tergantung pada tujuan saat liabilitas keuangan tersebut diperoleh. Manajemen menentukan klasifikasi liabilitas keuangan tersebut pada saat pengakuan awal. Liabilitas keuangan tidak diakui ketika kewajiban tersebut berakhir yaitu ketika kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.

(i) Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi

Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi adalah liabilitas keuangan yang diperoleh untuk tujuan diperdagangkan. Liabilitas keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok ini jika dimiliki terutama untuk tujuan dibeli kembali dalam jangka pendek.

Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pada awalnya diakui sebesar nilai wajar dan kemudian diukur pada nilai wajarnya, dimana keuntungan atau kerugiannya diakui dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasi.

(ii) Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi

Liabilitas keuangan yang tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang dicatat pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pada awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan tersebut diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Mereka dimasukkan di dalam liabilitas jangka pendek, kecuali untuk yang jatuh temponya lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan. Liabilitas keuangan ini diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang.

Keuntungan dan kerugian diakui dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasi ketika liabilitas keuangan tersebut dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan nilai, dan melalui proses amortisasi.

Estimasi nilai wajar

Entitas dan Entitas Anak menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang dapat diobservasi.

Saling hapus antar instrumen keuangan

Aset keuangan dan liabilitas keuangan disajikan secara saling hapus dan nilai bersihnya disajikan di dalam laporan posisi keuangan konsolidasi jika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan ada niat untuk menyelesaikan secara neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.

Pada tanggal 1 Januari 2012, Entitas dan Entitas Anak telah mengadopsi PSAK No. 60 mengenai “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”. PSAK No. 60 mensyaratkan Entitas dan Entitas Anak untuk membuat pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan konsolidasi untuk mengevaluasi signifikansi instrumen keuangan terhadap posisi dan kinerja keuangan Entitas dan Entitas Anak, serta sifat dan luas risiko yang timbul dari instrumen keuangan yang mana Entitas dan Entitas Anak terekspos selama periode dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana Entitas dan Entitas Anak mengelola risiko tersebut.

Penerapan dari standar, interpretasi baru/revisi, tidak menimbulkan perubahan signifikan terhadap kebijakan akuntansi Entitas dan Entitas Anak dan efek material terhadap laporan keuangan konsolidasi.

Laporan arus kas konsolidasi disajikan dengan metode langsung yang dikelompokkan dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Mata uang penyajian yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi ini adalah mata uang Rupiah yang merupakan mata uang fungsional.

Referensi:

Laporan Tahunan PT Gozco Plantations Tbk tahun 2012

Tinggalkan komentar »

Akuntansi Internasional

PT Gozco Plantations, Tbk (“GZCO”) masuk ke industri perkebunan kelapa sawit pada tahun 1999 dengan mengakuisisi PT Suryabumi Agrolanggeng (“SA”), yang kemudian menjadi anak perusahaannya. GZCO didirikan pada tahun 2001 dengan nama PT Surya Gemilang Sentosa (“SGS”), yang kemudian berubah menjadi PT Gozco Plantations pada tahun 2007. Pada tahun 2005, GZCO mengakuisisi PT Bumi Mas Indo Sawit (“BMI”) yang menjadikan total lahan yang dimiliki oleh GZCO meningkat menjadi 9.260 hektar (“ha”) dari hanya 8.858 ha. Pada tahun 2006 dan 2007, GZCO juga mengakuisisi PT Golden Blossom Sumatra (“GBS”) dan PT Cahaya Vidi Abadi (“CVA”), yang membuat luas lahan GZCO meningkat menjadi 28.060 ha. Sebelum melakukan IPO pada tahun 2008, GZCO menambah lahan yang dimiliki hingga mencapai 31.310 ha. Setelah mengakuisisi PT Palma Sejahtera (“PS”) pada tahun 2009, luas lahan GZCO meningkat menjadi 123.894 ha. Pada tahun 2011, GZCO memiliki 36.483 ha lahan tertanam, yang terdiri dari 56% lahan menghasilkan dan 44% lahan belum menghasilkan. Saat ini, GZCO mengoperasikan dua pabrik minyak kelapa sawit dengan total kapasitas 135 ton/jam yang terletak di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah. Untuk memperluas kapasitasnya, GZCO sedang membangun sebuah pabrik baru dengan kapasitas 45 ton/jam yang terletak di Sumatera Selatan dan diharapkan akan beroperasi pada awal tahun 2013.

  • Director

Director’s Name

Director’s Position

Tjandra Mindharta Gozali PRESIDEN DIREKTUR
Kreisna Dewantara Gozali WAKIL PRESIDEN DIREKTUR
Andrew Michael Vincent DIREKTUR
Jamal Rosyidin Hakki DIREKTUR
Enggan Nursanti DIREKTUR
Yongki Tedja DIREKTUR

 

 

  • Corporate Secretary

Name

e-mail

Ibu Liviana

 –

 

 

  • Director

Director’s Name

Director’s Position

Independent

Tjandra Mindharta Gozali

PRESIDEN DIREKTUR

No

Kreisna Dewantara Gozali

WAKIL PRESIDEN DIREKTUR

No

Andrew Michael Vincent

DIREKTUR

No

Jamal Rosyidin Hakki

DIREKTUR

No

Enggan Nursanti

DIREKTUR

No

Yongki Tedja

DIREKTUR

No

 

 

  • Comissioners

Commisioners’ Name

Commisioners’ Position

Independent

Mustofa

PRESIDEN KOMISARIS

No

Rudyansyah Bin Abdul Cosim

KOMISARIS

No

Harijanto

KOMISARIS

No

Benyamin Subrata

KOMISARIS

Yes

 

 

  • Audit Committee

Nama Komite Audit

Jabatan

Mustofa

Ketua

Imam Syafii

Anggota

Syarfin

Anggota

 

 

  • Shareholders

Nama Pemegang Saham

Jenis Pemegang Saham

Jumlah Saham

Persen Saham

Amfraser Securities Pte Ltd Lebih dari 5% 470418000 7.84 %
PT Golden Zaga Indonesia Lebih dari 5% 1652000000 27.53 %
Wildwood Investments Pte. Limited Lebih dari 5% 1581972000 26.37 %
Ir. Rudyansyah Bin Abdul Cosim Komisaris 107500000 1.79 %
Andrew Michael Vincent Direksi 137750000 2.3 %
Jamal Rosyidin Hakki, SH Direksi 120000000 2 %
Masyarakat Kurang dari 5% 2295610000 38.26 %

 

 

  • Subsidiary

Nama Anak Perusahaan

Bidang Usaha

Total Aset

Persentase

PT Suryabumi Agrolanggeng Perkebunan Kelapa Sawit 1131814783153 99.5 %
PT Palma Sejahtera Perkebunan Kelapa Sawit 1178067620115 99.99 %
PT Golden Blossom Sumatra Perkebunan Kelapa Sawit 692485154988 95 %
PT Bumi Mas Indo Sawit Perkebunan Kelapa Sawit 33587996440 99.5 %
PT Cahya Vidi Abadi Perkebunan Kelapa Sawit 80826403209 83 %
PT Suryabumi Agrolanggeng Perkebunan Kelapa Sawit 1276711401686 99.5 %
PT Palma Sejahtera Perkebunan Kelapa Sawit 1216634028427 99.99 %
PT Golden Blossom Sumatra Perkebunan Kelapa Sawit 645567988240 95 %
PT Bumi Mas Indo Sawit Perkebunan Kelapa Sawit 33876919911 99.5 %
PT Cahya Vidi Abadi Perkebunan Kelapa Sawit 93405948039 83 %
PT Suryabumi Agrolanggeng Perkebunan Kelapa Sawit 1276711401686 99.5 %
PT Palma Sejahtera Perkebunan Kelapa Sawit 1216634028427 99.99 %
PT Golden Blossom Sumatra Perkebunan Kelapa Sawit 645567988240 95 %
PT Bumi Mas Indo Sawit Perkebunan Kelapa Sawit 33876919911 99.5 %
PT Cahya Vidi Abadi Perkebunan Kelapa Sawit 93405948039 83 %
PT Suryabumi Agrolanggeng Perkebunan Kelapa Sawit 1276711401686 99.5 %
PT Palma Sejahtera Perkebunan Kelapa Sawit 1216634028427 99.99 %
PT Golden Blossom Sumatra Perkebunan Kelapa Sawit 645567988240 95 %
PT Bumi Mas Indo Sawit Perkebunan Kelapa Sawit 33876919911 99.5 %
PT Cahya Vidi Abadi Perkebunan Kelapa Sawit 93405948039 83 %
PT Suryabumi Agrolanggeng Perkebunan Kelapa Sawit 1276711401686 99.5 %
PT Palma Sejahtera Perkebunan Kelapa Sawit 1216634028427 99.99 %
PT Golden Blossom Sumatra Perkebunan Kelapa Sawit 645567988240 95 %
PT Bumi Mas Indo Sawit Perkebunan Kelapa Sawit 33876919911 99.5 %
PT Cahya Vidi Abadi Perkebunan Kelapa Sawit 93405948039 83 %
PT Suryabumi Agrolanggeng Perkebunan Kelapa Sawit 12503839 99.5 %
PT Palma Sejahtera Perkebunan Kelapa Sawit 125365538 99.99 %
PT Golden Blossom Sumatra Perkebunan Kelapa Sawit 65772623 95 %
PT Bumi Mas Indo Sawit Perkebunan Kelapa Sawit 3372653 99.5 %
PT Cahya Vidi Abadi Perkebunan Kelapa Sawit 9967342 83 %
PT Suryabumi Agrolanggeng Perkebunan Kelapa Sawit 12601739 99.5 %
PT Palma Sejahtera Perkebunan Kelapa Sawit 129550949 99.99 %
PT Golden Blossom Sumatra Perkebunan Kelapa Sawit 67048553 95 %
PT Bumi Mas Indo Sawit Perkebunan Kelapa Sawit 3301716 99.5 %
PT Cahya Vidi Abadi Perkebunan Kelapa Sawit 10939991 83 %
PT Suryabumi Agrolanggeng Perkebunan Kelapa Sawit 127028528 99.5 %
PT Palma Sejahtera Perkebunan Kelapa Sawit 133476891 99.99 %
PT Golden Blossom Sumatra Perkebunan Kelapa Sawit 71734405 95 %
PT Bumi Mas Indo Sawit Perkebunan Kelapa Sawit 3554779 99.5 %
PT Cahya Vidi Abadi Perkebunan Kelapa Sawit 12077472 83 %

 

Sumber:

 

Tinggalkan komentar »

Tugas 1 Etika Profesi Akuntansi

Tugas 1 Etika Profesi Akuntansi

 

Cara Menulis Artikel Blog Yang Baik

 

1.  Pikirkan artikel yang fresh, yang lagi trend, tapi yang benar benar kita kuasai, paling tidak kita bisa bercerta banyak mengenai ide tersebut. Yang paling penting, artikel original, bukan plagiat, apalagi copy/paste dari blog lain. Ini salah satu jenis artikel favorit Google, Yang disukai Google, yang Google suka.

2. Siapkan keyword yang sesuai menggambarkan isi artikel, dan pikirkan saat anda mengunjungi mesin pencarian Google untuk mencari artikel sejenis. Apa yang akan Anda ketikkan, itu yang menjadi keyword, Anda rangkai menjadi judul Artikel. Ini sangat penting Banyak artikel bagus tidak di temukan hanya karena keyword yang menjadi judul tidak relevan,

Contoh :

–  Artikel yang punya ide dasar dan content mengenai cara menulis Artikel yang baik.

–  Keyword yang akan paling sering di gunakan pada Google Search Engine adalah :

   1.  Cara Menulis Artikel

   2.  Menulis artikel yang baik

   3.  Artikel Blog Yang baik

Akhirnya saya memilih “Cara menulis Artikel yang Baik” . Merangkum ketiga keyword diatas.

3. Siapkan ilustrasi gambar yang baik.

4. Berikan Tag, Label yang baik. Contoh “Blog,Google,Adsense,Artikel”

5. Sudah. begitu aja, oh iya satu lagi . terpenting dari semuanya ” konten yang BERKUALITAS”. Tidak perlu panjang lebar, yang penting pesannya sampai ke pembaca, usahakan jangan sampai pembaca melakukan scroll browser karena artikel terlalu panjang. Lebih bagus buat artikel terpecah-pecah dibanding terlalu panjang.

Sumber:

http://www.teknoislam.com/2013/10/cara-menulis-artikel-blog-yang-baik.html

 

Nama: Dwi Setiati

NPM: 22210212

Judul : Pendahuluan Etika Sebagai Tinjauan

 

  1. a.      Pengertian Etika

 

Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika) (id.wikipedia.org).

Kata etika, seringkali disebut pula dengan kata etik, atau ethics (bahasa Inggris), mengandung banyak pengertian.

Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.

Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu;

1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.

3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Contoh dari etika

Etika Pribadi. Misalnya seorang yang berhasil dibidang usaha (wiraswasta) dan menjadi seseorang yang kaya raya (jutawan). Ia disibukkan dengan usahanya sehinnga ia lupa akan diri pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan untuk keperluan-keperluan hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman keluarga orang lain). Dari segi usaha ia memang berhasil mengembangkan usahanya sehinnga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam emngembangkan etika pribadinya.

Etika Sosial. Misalnya seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika social.

Etika moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral.

Contoh etika moral:

  • berkata dan berbuat jujur
  • menghargai hak orang lain
  • menghormati orangtua dan guru
  • membela kebenaran dan keadilan

 

  1. b.      Prinsip-prinsip etika

 

Dalam peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide agung (great ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.

Prinsip Keindahan

Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.

Prinsip Persamaan

Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.

Prinsip Kebaikan

Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.

c. Basis teori etika

 

a. Etika Teleologi

 

dari kata Yunani, telos = tujuan,

 

Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.

 

Dua aliran etika teleologi : Egoisme Etis dan Utilitarianisme

 

b. Deontologi

 

Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.

 

‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.

 

Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.

 

Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.

 

c. Teori Hak

 

Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.

 

Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.

 

Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

 

d. Teori Keutamaan (Virtue)

 

memandang sikap atau akhlak seseorang.

 

Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.

 

Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.

 

Contoh keutamaan :

 

a) Kebijaksanaan

 

b) Keadilan

 

c) Suka bekerja keras

 

d) Hidup yang baik

 

d.Egoism

 

Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah “egois”. Lawan dari egoisme adalah altruisme.

Hal ini berkaitan erat dengan narsisme, atau “mencintai diri sendiri,” dan kecenderungan mungkin untuk berbicara atau menulis tentang diri sendiri dengan rasa sombong dan panjang lebar. Egoisme dapat hidup berdampingan dengan kepentingannya sendiri, bahkan pada saat penolakan orang lain. Sombong adalah sifat yang menggambarkan karakter seseorang yang bertindak untuk memperoleh nilai dalam jumlah yang lebih banyak daripada yang ia memberikan kepada orang lain. Egoisme sering dilakukan dengan memanfaatkan altruisme, irasionalitas dan kebodohan orang lain, serta memanfaatkan kekuatan diri sendiri dan / atau kecerdikan untuk menipu.

Egoisme berbeda dari altruisme, atau bertindak untuk mendapatkan nilai kurang dari yang diberikan, dan egoisme, keyakinan bahwa nilai-nilai lebih didapatkan dari yang boleh diberikan. Berbagai bentuk “egoisme empiris” bisa sama dengan egoisme, selama nilai manfaat individu diri sendirinya masih dianggap sempurna.

 

Egoisme etis dapat didefinisikan sebagai teori etika yang menyatakan bahwa tolok ukur satu-satunya mengenai baik-buruk suatu perilaku seseorang adalah kewajiban untuk mengusahakan kebahagiaan dan kepentingannya di atas kebahagiaan dan kepentingan orang lain. Jadi, egoisme etis adalah suatu teori umum tentang apa yang harus kita lakukan, yaitu apa yang bertujuan untuk memajukan kepentingan pribadi kita masing-masing.

Egoisme etis cenderung menjadi hedonistis, karena menekankan kepengintan dan kebahagiaan pribadi berdasarkan hal yang menyenangkan dan mengenakkan. Seiap perilaku yang mengenakkan (mendatangkan kenikmatan) bagi diri sendiri selalu dinilai sebagai perilaku yang baik dan pantas dilakukan. Sebaliknya, perilaku yang tidak mendatangkan kenikmatan bagi diri pribadi harus dihindari. Menurut egoisme-etis manusia seharusnya bertindak sedemikian rupa untuk mengusahakan kepentingan pribadinya tercapai dan menghidari sebaliknya.

Egoisme-psikologis adalah pandangan yang menyatakan bahwa semua orang selalu dimotivasi oleh perilaku, demi kepentingan dirinya belaka. Egoisme ini disebut psikologis karena terutama mau mengungkapkan, bahwa motivasi satu-satunya dari manusia dalam melakukan perilaku apa saja adalah untuk mengejar kepentingannya sendiri.

 

Sumber:

http://lhantank.blogspot.com/2012/10/bab-1-pendahuluan-dan-etika-sebagai.html

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/prinsip-prinsip-etika-2/

 

Nama: Dwi Setiati

NPM: 22210212

Judul : Perilaku Etika dalam Bisnis

 

  1. a.      Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika

 

Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang. Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan dipapan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan. Perilaku karyawan, bagaimanpun dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal diluar bisnis. Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah.

 

Budaya Organisasi

 

Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan.

 

Ekonomi Lokal

 

Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Disisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka. Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian.

 

Reputasi Perusahaan dalam Komunitas

 

Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu. Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.

 

  1. b.      Kesaling-tergantungan Adalah Bisnis dan Masyarakat

 

Mungkin ada sebagian masyarakat yang belum mengenali apa itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika hanya menjadi wilayah pribadi seseorang. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyak diterapkan di masyarakat itu sendiri. Bagaimana dengan di lingkungan perusahaan? Perusahaan juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri Oleh karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat

Dua pandangan tanggung jawab sosial :

1. Pandangan klasik : tanggung jawab sosial adalah bahwa tanggung jawab sosial manajemen hanyalah memaksimalkan laba (profit oriented)

Pada pandangan ini manajer mempunyai kewajiban menjalankan bisnis sesuai dengan kepentingan terbesar pemilik saham karena kepentingan pemilik saham adalah tujuan utama perusahaan.

2. Pandangan sosial ekonomi : bahwa tanggung jawab sosial manajemen bukan sekedar menghasilkan laba, tetapi juga mencakup melindungi dan meningkatkan kesejahteraan sosial

Pada pandangan ini berpendapat bahwa perusahaan bukan intitas independent yang bertanggung jawab hanya terhadap pemegang saham, tetapi juga terhadap masyarakat.

Perilaku bisnis terhadap etika

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :

1. Pengendalian diri

2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)

3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi

4. Menciptakan persaingan yang sehat

5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”

6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)

7. Mampu menyatakan yang benar itu benar

8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah

9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.

 

  1. c.       Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika

 

Korupsi, kolusi dan nepotisme yang semakin meluas dimasyarakat yang sebelumnya hanya ditingkat pusat dan sekarang meluas sampai ke daerah-daerah, dan maminjam istilah guru bangsa yaknu Gus Dur, korupsi yang sebelumnya dibawah meja, sekarang sampai kemeja-mejanya dikorupsi dalam bentuk moral hazarddikalangan elit politik dan elit birokrasi. Hal ini mengindikasikan bahwa disebagian masyarakat kita telah terjadi krisis moral dengan menghalalkan segala macam cara untuk mencapai tujuan. Tetapi ini semua adalah pemahaman, implementasi dan investasi etika dan nilai-nilai moral bagi para pelaku bisnis dan para elit politik.

Dalam kaitan dengan etika bisnis, terutama bisnis berbasis syariah, pemahaman para pelaku usaha terhadap ekonomi syariah selama ini masih cenderung pada sisi “emosional” saja dan terkadang mengkesampingkan konteks bisnis itu sendiri. Padahal segmen pasar dari ekonomi syariah cukup luas, baik itu untuk usaha perbankan maupun asuransi syarih.

 

  1. d.      Perkembangan Dalam Etika Bisnis

 

Di akui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif sampai menjadi status sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri sendiri.

Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Di indonesia sendiri pada beberape perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta

 

  1. e.       Etika Bisnis Dalam Akuntansi

            

Amerika Serikat yang selama ini dianggap sebagai Negara super power dan juga kiblat ilmu pengetahuan termasuk displin ilmu akuntansi harus menelan kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi seakan menghilangkan kepercayaan oleh para pelaku bisnis dunia tentang praktik Good Corporate Governance di Amerika Serikat.

Banyak perusahaan yang melakukan kecurangan diantaranya adalah TYCO yang diketahui melakukan manipulasi data keuangan (tidak mencantumkan penurunan aset), disamping melakukan penyelundupan pajak. Global Crossing termasuk salah satu perusahaan terbesar telekomunikasi di Amerika Serikat dinyatakan bangkrut setelah melakukan sejumlah investasi penuh resiko. Enron yang hancur berkeping terdapat beberapa skandal bisnis yang menimpa perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat. Worldcom juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Amerika Serikat melakukan manipulasi keuangan dengan menutupi pengeluaran US$3.8 milyar untuk mengesankan pihaknya menuai keuntungan, padahal kenyataannya rugi. Xerox Corp. diketahui memanipulasi laporan keuangan dengan menerapkan standar akunting secara keliru sehingga pembukuan perusahaan mencatat laba US $ 1.4 milyar selama 5 tahun. Dan masih banyak lagi.

 

Sumber :

http://khal25.wordpress.com/2013/01/24/perilaku-etika-dalam-bisnis/

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/perilaku-etika-dalam-bisnis/

 

Nama: Dwi Setiati

NPM: 22210212

Judul : Ethical Governance

 

  1. A.    Govermance system.

 

sistem pemerintahan istilah adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.

Jenis Sistem Pemerintahan.

1. Sistem Kepresidenan.

2. Sistem Parlemen.

3. Sistem Referendum.

 

  1. B.  Budaya Etika     

 

Corporate culture(budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.

 

Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.

 

Kalau dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter budaya perusahaan yang baik :

 

1. Pride of the organization

2. Orientation towards (top) achievements

3. Teamwork and communication

4. Supervision and leadership

5. Profit orientation and cost awareness

6. Employee relationships

7. Client and consumer relations

8. Honesty and safety

9. Education and development

10. Innovation

 

  1. C.    Mengembangkan Etika Struktur Korporasi

 

membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

 

  1. D.     Kode Perilaku korporasi

 

Code of Conduct (Pedoman Perilaku)

a. Pengertian Code of Conduct (Pedoman Perilaku)

Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conductmerupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.

 

Sumber:

http://nurdianahasan.blogspot.com/2011/11/ethical-governance.html

http://sefianoarni.blogspot.com/2011/11/ethical-governance.html

 

Nama: Dwi Setiati

NPM: 22210212

Judul : Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

 

1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan        

 

Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.

Jenis Profesi yang ada antara lain :

1. Akuntan Publik

Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.

2. Akuntan Manajemen

Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan

3. Akuntan Pendidik

Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.

4. Akuntan Internal

Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.

5. Konsultan SIA / SIM

Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.

6. Akuntan Pemerintah

Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.

 

2. Ekspektasi Publik

 

Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan

 

3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

 

– Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,

kejujuran dan konsisten.

– Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim

– Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja

dengan metode baru.

– Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan

masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

 

4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

 

Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:

– Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil

keputusan.

– Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).

– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

– Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak

memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

 

Tinggalkan komentar »

Tugas 2 Etika Profesi Akuntansi

BAB V. KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

 

1.      KODE PERILAKU PROFESIONAL.

Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :

  1. Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.

Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.

  1. Hindari menyakiti orang lain.

“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.

  1. Bersikap jujur dan dapat dipercaya

Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.

  1. Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
  2. Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.

Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.

  1. Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.

Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.

  1. Menghormati privasi orang lain

Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.

  1. Kepercayaan
    Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

 

2.      PRINSIP – PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA DAN IAI

  • Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
  1. Integritas : Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
  2. Objektivitas : Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
  3. Kompetensi profesional dan kehati-hatian : Seorang akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
  4. Kerahasiaan : Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
  5. Perilaku Profesional : Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

 

  • Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
  1. Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitive.
  2. Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
  3. Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
  4. Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
  5. Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
  6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan

 

  • Prinsip Etika Profesi Menurut IAI

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :

  1. Kredibilitas.
    Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  2. Profesionalisme.
    Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
  3. Kualitas Jasa.

Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.

  1. Kepercayaan.
    Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.

 

Prinsip Etika Profesi Akuntan :

  1. Tanggung Jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

  1. Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

  1. Integritas
    Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
  2. Obyektivitas
    Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
  3. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

  1. Kerahasiaan
    Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
  2. Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

  1. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

 

3.      ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA

 

Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.  Ketujuh  prinsip  dasar  IAI tersebut  adalah:

 

  1. Integritas. Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran.  Integritas  tidak  hanya  berupa kejujuran tetapi juga sifat  dapat  dipercaya, bertindak  adil dan berdasarkan keadaan yang  sebenarnya. Hal ini  ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal ketika  memberikan layanan profesional kepada  instansi  tempat  auditor  bekerja  dan  kepada  auditannya.
  2. Obyektivitas. Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau  tindakan,  ia  tidak   boleh  bertindak  atas  dasar  prasangka  atau  bias, pertentangan  kepentingan,  atau  pengaruh  dari  pihak  lain.  Obyektivitas  ini dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang  mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
  3. Kompetensi dan Kehati-hatian. Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang  diperlukan  untuk  memastikan  bahwa  instansi  tempat  ia  bekerja  atau auditan   dapat menerima manfaat   dari   layanan   profesinya   berdasarkan pengembangan   praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang    terbaru. Berdasarkan prinsip  dasar  ini,  auditor  hanya  dapat  melakukan  suatu  audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau  menggunakan bantuan tenaga  ahli  yang   kompeten  untuk   melaksanakan  tugas-tugasnya   secara memuaskan.
  4. Kerahasiaan. Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya  dalam  melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus    apabila    akan    mengungkapkannya,    kecuali     adanya    kewajiban pengungkapan karena  peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan  ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.  Dalam  prinsip  kerahasiaan  ini   juga,  auditor  dilarang  untuk menggunakan  informasi  yang  dimilikinya  untuk   kepentingan  pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
  5. Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut: Pengungkapan  yang  diijinkan  oleh  pihak  yang  berwenang,  seperti auditan   dan instansi tempat  ia bekerja. Dalam  melakukan pengungkapan ini, auditor  harus  mempertimbangkan  kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk   pihak-pihak   lain   yang   mungkin   terkena   dampak   dari pengungkapan informasi ini.
  6. Ketepatan Bertindak. Auditor  harus  dapat  bertindak  konsisten  dalam  mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai  auditor  profesional.  Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan  untuk melindungi masyarakat, profesi,  lembaga profesi,  instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
  7. Standar teknis dan professional. Auditor  harus  melakukan  audit  sesuai  dengan  standar  audit  yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,  termasuk  aturan perilaku  yang ditetapkan  oleh  instansi  tempat  ia  bekerja.  Dalam  hal  terdapat  perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit  dan  aturan  instansi,   maka  permasalahannya  dikembalikan  kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.

Sumber :

http://kautsarrosadi.wordpress.com

http://fikaamalia.wordpress.com/2012/11/16/kode-etik-profesi-akuntansi/

http://meriherliyani.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html

 

 

BAB VI. ETIKA DALAM AUDITING

 

1.      KEPERCAYAAN PUBLIK

Para auditor diharapkan untuk memberikan jasa yang berkualitas, mengenalkan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang auditor harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Kepercayaan publik dapat diperoleh dengan cara memenuhi kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik.

 

2.      TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK

Profesi auditing di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan.Ketergantungan antara auditor dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.

Auditor yang indenpenden memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang sahamsaja, akan tetapi berfungsi sebagai “ a public watchdog function “. Artinya , dalam menjalankan fungsi tersebut seorang auditor harus mempertahankan indenpendensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diterangkan, auditor tidak hanya memiliki tanggung jawab kepada klien, akan tetapi juga memiliki tanggung jawab kepada publik. Baker dan Hayes, mengungkapkan bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan klien. Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.

 

3.      TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR

Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:

a)      Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.

b)      Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.

c)      Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.

d)     Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.

e)      Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

 

4.      INDEPENDENSI AUDITOR

Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :

  1. Independence in fact (independensi dalam fakta) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
  2. Independence in appearance (independensi dalam penampilan) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
  3. Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

 Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Hal yang dapat mempengaruhi independensi dan objektivitas seorang auditor seperti :

  1. Hubungan keuangan dengan klien
  2. Kedudukan dalam perusahaan yang diaudit
  3. Keterlibatan dalam usaha yang tidak sesuai dan tidak konsisten
  4. Pelaksanaan jasa lain untuk klien audit
  5. Hubungan keluarga dan pribadi
  6. Imbalan atas jasa professional
  7. Penerimaan barang atau jasa dari klien
  8. Pemberian barang atau jasa kepada klien.

 

5.      PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK

Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.

Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

a)      Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.

b)      Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.

c)      Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.

d)     Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.

e)      Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.

Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu pimpinan Kantor Akuntan Publik dan semua orang yang:

1.      Mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit

2.      Mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit

3.      Menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit.

Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik dan afiliasi dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien.

f)       Karyawan Kunci adalah orang perseorangan yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.

Jangka waktu Periode Penugasan Profesional adalah sebagai berikut:

ü  Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.

ü  Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam dan LK bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.

Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini, Akuntan wajib mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik:

a)      Mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti: investasi pada klien; atau kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

b)      Mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti: merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien, memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali setelah lebih dari satu tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.

c)      mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.

d)     Memberikan jasa non atestasi kepada klien seperti: pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien atau laporan keuangan, desain sistem informasi keuangan dan implementasi, audit internal, konsultasi manajemen, konsultasi sumber daya manusia, penasihat keuangan, jasa perpajakan, kecuali telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit.

e)      Memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima FeeKontinjen atau komisi dari klien, kecuali Fee Kontinjen ditetapkan oleh pengadilan sebagai hasil penyelesaian hukum, temuan badan pengatur dan/atau perpajakan.

f)       Memiliki sengketa hukum dengan klien.

 

v  Sistem Pengendalian Mutu

Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.

v  Pembatasan Penugasan Audit, seperti:

a)      Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

b)      Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah satu tahun buku tidak mengaudit klien tersebut.

c)      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.

d)     Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar Modal yang melakukan perubahan komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50% (lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa di Pasar Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Dalam penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara profesional dan memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan Lembaga Keuangan dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan Peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

 

Sumber :

http://maududdy.multiply.

 

 

BAB VII. ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

 

A.    ETIKA BISNIS KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP)

Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:

1.      Independensi, integritas, dan obyektivitas

  • Independensi. 
    Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
  • Integritas dan Objektivitas.

Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

 

2.      Standar umum dan prinsip akuntansi

a)      Standar Umum.

Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:

  • Kompetensi Profesional.

Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.

  • Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.

Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.

  • Perencanaan dan Supervisi.

Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.

  • Data Relevan yang Memadai.

Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

b)      Kepatuhan terhadap Standar.

Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

c)      Prinsip-Prinsip Akuntansi.

Anggota KAP tidak diperkenankan:

  • Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  • Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

 

3.      Tanggung jawab kepada klien

a)      Informasi Klien yang Rahasia.

Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:

  • membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
  • mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
  • melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
  • menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.

Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.

b)      Fee Profesional

Besaran Fee

Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.

c)      Fee Kontinjen

Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

 

4.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi

a)      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.

Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

b)      Komunikasi antar akuntan publik.

Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.

Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

 

5.      Tanggung jawab dan praktik lain

a)      Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.

Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

b)      Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.

Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

c)      Komisi dan Fee Referal.

  • Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
  • Fee Referal (Rujukan).

Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

d)     Bentuk Organisasi dan Nama KAP

Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi. Aturan-aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

B.     TANGGUNG JAWAB SOSIAL KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI ENTITAS BISNIS

Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

C.    KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI

Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan,disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.

Berdasarkan data Ikatan Akuntan Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakandalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri.

Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itu pemerintah mendesak RUU Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan bekerja.

Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik. Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.

Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. KedepannyaKementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena  akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar  sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.

D.    REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.

Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).

Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.

Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :

  • Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
  • Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
  • Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

Sumber:

http://icharatnasariadu.blogspot.com

 

 

BAB VIII. ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

 

A.    TANGGUNG JAWAB AKUNTAN KEUANGAN DAN AKUNTAN MENEJEMEN

Etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas. Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak external. Sedangkan seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:

1.      Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.

2.      Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.

Akuntansi Manajemen

Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasidan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control. Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu:

1.      Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.

2.      Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.

3.      Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.

4.      Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.

5.      Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.

B. COMPETENCE, CONFIDENTIALITY, INTEGRITY AND OBJECTIVITY OF MANAGEMENT ACCOUNTANT

Etika adalah perilaku yang baik yang telah melekat pada diri manusia itu sendiri sebagai pendoman hidup, baik dilakukan dalam kehidupan pribadi maupun social dimasyarakat. Etika sangat lekat hubungannya denganadat istiadat dilingkungan masyarakat untuk dijadikan suatu aturan bermasyarakat.  Beberapa etika yang harus dilakoni, diantaranya:

1.      Competence (kompetensi)

2.      Confidentiality (kerahasiaan)

3.       Integrity (integritas)

4.      Objective of Management Accountant (Tujuan dari Akuntansi Manajemen)

5.       Whistle blowing (peluit bertiup)

6.       Creative Accounting (Akuntansi kreatif)

7.      Fraud (kecurangan)

8.      Fraud auditing (kecurangan auditor)

  • COMPETENCE (KOMPETENSI)

a)      Pengetahuan Profesional adalah menunjukkan tingkat mahir keahlian profesional dalam pengetahuan akuntansi agar menjaga tetap terkini dengan perkembangan dan tren. Pengetahuan dan kemampuan untuk menggunakan teknologi informasi yang berlaku dan sistem untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan.

b)      Keuangan monitoring dan analisis adalah memantau dan mengumpulkan data untuk menilai akurasi dan integritas kuat dalam menganalisis data yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan dengan standar yang berlaku dengan peraturan dan sistem pengendalian internal, menafsirkan dan mengevaluasi hasil guna mempersiapkan dokumentasi dan membuat laporan keuangan dan/atau presentasi.

c)      Pengambilan keputusan adalah penggunaan pendekatan yang efektif untuk memilih tindakan atau mengembangkan solusi yang sesuai untuk mencapai kesimpulan, mengambil tindakan yang konsisten dengan fakta-fakta yang tersedia.

d)     Pengawasan adalah menunjukkan sifat disiplin, menetapkan standar kinerja dan mengevaluasi kinerja dari karyawan untuk mempertahankan tenaga kerja yang beragam untuk mengelola dan memastikan kepatuhan dengan sumber daya manusia kebijakan dan prosedur, memantau dan menilai pekerjaan dengan memberikan umpan balik, memberikan teknis pengawasan, mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan karyawan; rencana dan dukungan karyawan di peluang pengembangan karir.

e)      Komunikasi dan keterampilan interpersonal adalah menyampaikan informasi kepada perorangan atau kelompok dengan memberikan presentasi yang cocok untuk karakteristik dan kebutuhan penonton, menyampaikan informasi secara lisan atau secara tertulis kepada individu atau kelompok untuk memastikan bahwa mereka mengerti informasi dan pesan serta mendengarkan dan merespons dengan tepat kepada orang lain. Kemampuan untuk membangun hubungan kerja yang efektif yang mendorong keberhasilan organisasi.

  • CONFIDENTIALITY (KERAHASIAAN)

Kerahasian harus terdefinisi dengan baik, dan prosedur untuk menjaga kerahasiaan informasi harus diterapkan secara berhati-hati, khususnya untuk komputer yang bersifat standalone atau tidak terhubung ke jaringan. Aspek penting dari kerahasiaan adalah pengidentifikasian atau otentikasi terhadap user. Identifikasi positif dari setiap user sangat penting untuk memastikan efektivitas dari kebijakan yang menentukan siapa saja yang berhak untuk mengakses data tertentu

Contoh:

Access Control Models sangat berfungsi dalam menentukan jenis kontrol akses yang diperlukan dalam mendukung kebijakan keamanan. Model akses kontrol ini menyediakan view konseptual dari kebijakan keamanan. Hal ini akan mengijinkan kita untuk melakukan pemetaan antara tujuan dan petunjuk dari kebijakan keamanan anda terhadapevent yang spesifik. Proses dari pemetaan ini memungkinkan terbentuknya definisi formal dan spesifikasi yang diperlukan dalam melakukan kontrol terhadap keamanan. Singkatnya, access control model memungkinkan untuk memilah kebijakan keamanan yang kompleks menjadi langkah–langkah keamanan yang lebih sederhana dan terkontrol. Beberapa model yang berbeda sudah dibangun sampai dengan tahun ini. Kita akan membahas beberapa model yang dianggap unik pada bagian-bagian selanjutnya. Kebanyakan penerapan kebijakan keamanan melakukan kombinasi dari beberapa access control models.

  • INTEGRITY

Integritas (integrity) adalah perlindungan terhadap dalam sistem dari perubahan yang tidak terotorisasi, baik secara sengaja maupun secara tidak sengaja. Seperti halnya kerahasiaan, integritas bisa dikacaukan oleh hacker, masquerader, aktivitas user yang tidak terotorisasi, download file tanpa proteksi, LAN, dan programprogramterlarang. (contohnya : trojan horse dan virus), karena setiap ancaman tersebut memungkinkan terjadinya perubahan yang tidak terotorisasi terhadap data atau program. Sebagai contoh, user yang berhak mengakses sistem secara tidak sengaja maupun secara sengaja dapat merusak data dan program, apabila aktivitas mereka didalam sistem tidak dikendalikan secara baik.

Contoh untuk melindungi dari ancaman terhadap integritas

ü  Memberikan akses dalam kerangka need-to-know basis

ü  Pemisahan tugas(separation of duties)

ü  Rotasi tugas

  • OBJECTIVE OF MANAGEMENT ACCOUNTANT

Tujuan dari Akuntansi Manajemen atau dalam bahasa inggris (Objective of Mangjement Accountant).  Seelum kita membahas tentang Akuntansi Manajemen. Akuntansi manajemen adalah profesi yang melibatkan bermitra dalam keputusan manajemen membuat, merancang perencanaan dan kinerja sistem manajemen, dan menyediakan keahlian dalam melalui laporan keuangan dan kontrol untuk membantu manajemen dalam perumusan dan implementasi strategi organisasi

Contoh dan Tujuan dari praktek Akuntansi Manajemen meluas ke tiga bidang oleh American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) berikut:

1.      Manajemen strategis untuk memajukan peran akuntan manajemen sebagai mitra strategis dalam organisasi.

2.      Manajemen kinerja untuk mengembangkan praktek pengambilan keputusan bisnis dan mengelola kinerja organisasi

3.      Manajemen risiko untuk berkontribusi untuk kerangka kerja dan praktek untuk mengidentifikasi, mengukur, mengelola dan melaporkan risiko untuk mencapai tujuan organisasi.

C.    WHISTLE BLOWING

Whistle blowing atau Peluit Bertiup adalah menarik perhatian kesalahan yang terjadi dalam sebuah organisasi. Proyek akuntabilitas pemerintah. Menurut George Kerevan, “Kata of the Week” kolumnis The Scotsman, “asal-usul etimologis meniup peluit mulia jelas.” Namun bahkan tanpa mengetahui istilah silsilah, kita mendapatkan gambaran yang jelas dari kata-kata sendiri. Kerevan menunjukkan yang jelas-polisi shrilling peluit ketika ia menangkap kejahatan berlangsung.

Daftar empat cara meniup peluit:

1. Melaporkan pelanggaran atau pelanggaran hukum kepada pihak berwenang yang tepat.

2. Seperti seorang supervisor, hotline atau Inspektur Jenderal

3. Menolak untuk berpartisipasi dalam kerja kesalahan

4. Bersaksi dalam persidangan hukum

5. Bukti-bukti yang bocor kesalahan untuk media

Contoh:

1.      Meniup peluit di publik sektor

2.      Pernah dilakukan oleh mantan Enron Vice President Sherron Watkins dan tembakau eksekutif Jeffrey Wigand. Tetapi karena pemerintah, sifatnya, seharusnya terbuka dan transparan, pengungkapan penuh perilaku yang tidak etis atau ilegal dalam lingkup publik sangat penting. Tidak semua masalah di publik, namun, dihasilkan dalam organisasi pemerintah, di luar vendor, kontraktor, dan individu dapat berpartisipasi dalam dan bahkan berkembang biak pemerintah korupsi.

D.    CREATIVE ACCOUNTING

Creative Accounting adalah praktek akuntansi yang mengikuti peraturan dan undang-undang yang diperlukan, tetapi menyimpang dari standar apa yang mereka berniat untuk menyelesaikan. Akuntansi kreatif memanfaatkan pada celah di standar akuntansi untuk memerankan palsu citra yang lebih baik perusahaan. Semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan

Contoh kasus (Legal) :

Perusahaan PT. ABC lebih menggunakan metode FIFO dalam metode arus persediaannya. Karena dari sisi FIFO akan menghasilkan profit lebih besar dibandingkan LIFO, atau Average. Hal ini dilakukan karenaAsumsi Inflasi Besar. FIFO dapat dianggap sebagai sebuah pendekatanyang logis dan realistis terhadap arus biaya ketika penggunaan metodeidentifikasi khusus tidak memungkinkan atau tidak praktis.

FIFO mengasumsikan bahwa arus biaya yang mendekati paralel dengan arus fisik yang terjual. Beban dikenakan pada biaya yang dinilai melekat pada barang Jika perusahaan dengan tingkat persediaan yang tinggi sedang mengalami kenaikan biaya persediaan yang signifikan, dan kemungkinan tidak akan mengalamipenurunan persediaan di masa depen, maka LIFO memberikan keuntungan arus kas yang substansial dalam hal penundaan pajak.
Ini adalah alasan utama dari penerapan LIFO oleh kebanyakan perusahaan. Bagi banyak perusahaan dengan tingkat persediaany ang kecil atau dengan biaya persediaan yang datar atau menurun, maka LIFO hanyamemberikan keuntungan kecil dari pajak. Perusahaan seperti ini memilih untuk tidak menggunakan LIFO.

E.     FRAUD ACCOUNTING

Kecurangan (Fraud) sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana,fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya. Fraud dapat dilakukan oleh seseorang dari dalam maupun dari luar perusahaan. Fraud umumnya dilakukan oleh orang dalam perusahaan (internal fraud) yang mengetahui kebijakan dan prosedur perusahaan.  Mengingat adanya pengendalian (control) yang diterapkan secara ketat oleh hampir semua perusahaan untuk menjaga asetnya, membuat pihak luar sukar untuk melakukan pencurian. Internal fraudterdiri dari 2  (dua) kategori yaitu Employee fraud yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang untuk memperoleh keuntungan finansial pribadi maupun kelompok dan Fraudulent financial reporting.

  • Proses, unsur dan faktor pemicu fraud

Proses fraud biasanya terdiri dari 3 macam, yaitu pencurian (theft) dari sesuatu yang berharga (cash, inventory, tools, supplies, equipment atau data), konversi (conversion) asset yang dicuri kedalam cash dan pengelabuhan / penutupan (concealment) tindakan kriminal agar tidak dapat terdeteksi.

Unsur-unsur fraud  antara lain sekurang-kurangnya melibatkan dua pihak (collussion), tindakan penggelapan/penghilangan atau false representation dilakukan dengan sengaja, menimbulkan kerugian nyata atau potensial atas tindakan pelaku fraud. Meskipun perusahaan secara hukum dapat menuntut pelaku fraud, ternyata tidak mudah usaha untuk menangkap para  pelaku fraud, mengingat pembuktiannya relatif sulit.

Penyebab / faktor pemicu fraud dibedakan atas 3 (tiga) hal yaitu :

1.      Tekanan (Unshareable pressure/ incentive) yang merupakan motivasi seseorang untuk melakukan fraud. Motivasi melakukan fraud, antara lain motivasi ekonomi, alasan emosional (iri/cemburu, balas dendam, kekuasaan, gengsi) dan nilai (values).

2.      Adanya kesempatan / peluang (Perceived Opportunity) yaitu kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang melakukan atau menutupi tindakan tidak jujur.

3.      Rasionalisasi (Rationalization) atau sikap (Attitude), yang paling banyak digunakan adalah hanya meminjam (borrowing) asset yang dicuri.

Ramos (2003), menggambarkan penyebab fraud dalam bentuk segitiga fraud (the fraud triangle), sebagai berikut :

Selain itu, fraud dapat dikatagorikan atas 3 (tiga) macam sbb. :

1.      Penyalahgunaan wewenang/jabatan (Occupational Frauds); kecurangan yang dilakukan oleh individu- individu yang bekerja dalam suatu organisasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

2.      Kecurangan Organisatoris (Organisational Frauds); kecurangan yang dilakukan oleh organisasi itu sendiri demi kepentingan/keuntungan organisasi itu.

3.      Skema Kepercayaan (Confidence Schemes). Dalam kategori ini, pelaku membuat suatu skema kecurangan dengan menyalahgunakan kepercayaan korban.

  • Jenis-jenis fraud

Jenis-jenis fraud yang sering terjadi di berbagai perusahaan pada umumnya dapat dibedakan atas 3 (tiga) macam :

1.      Pemalsuan (Falsification) data dan tuntutan palsu (illegal act). Hal ini terjadi manakala seseorang secara sadar dan sengaja memalsukan suatu fakta, laporan, penyajian  atau klaim yang mengakibatkan kerugian keuangan atau ekonomi dari para pihak yang menerima laporan atau data palsu tersebut.

2.      Penggelapan kas (embezzlement cash), pencurian persediaan/aset (Theft of inventory / asset) dan kesalahan (false) atau misleading catatan dan dokumen. Penggelapan kas adalah kecurangan dalam pengalihan hak milik perorangan yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai hak milik itu di mana pemilikan diperoleh dari suatu hubungan kepercayaan.

3.      Kecurangan Komputer (Computer fraud) meliputi tindakan ilegal yang mana pengetahuan tentang teknologi komputer adalah esensial untuk perpetration, investigation atau prosecution. Dengan menggunakan sebuah komputer seorang fraud perpetrator dapat mencuri lebih banyak dalam waktu lebih singkat dengan usaha yang lebih kecil. Pelaku fraud telah menggunakan berbagai metode untuk melakukan Computer fraud .Pengkategorian Computer fraud melalui penggunaan data processing model, dapat dirinci sbb  :

a.       Cara yang paling sederhana dan umum untuk melaksanakan fraud adalah mengubah computer input.

b.      Computer fraud dapat dilakukan melalui penggunaan sistem (dalam hal ini Processor) oleh yang tidak berhak, termasuk pencurian waktu dan jasa komputer serta penggunaan komputer untuk keperluan diluar job deskripsi pegawai.

c.       Computer fraud dapat dicapai dengan mengganggu software yang mengolah data perusahaan atau Computer istruction . Cara ini meliputi mengubah software, membuat copy ilegal atau menggunakannya tanpa otorisasi.

d.      Computer fraud dapat dilakukan dengan mengubah atau merusak data files perusahaan atau membuat copy, menggunakan atau melakukan pencarian terhadap data tanpa otorisasi.

e.       Computer fraud dapat dilaksanakan dengan mencuri atau menggunakan secara tidak benar system output.

  • Fraudulent Financial Reporting

Fraudulent financial reporting adalah perilaku yang disengaja atau ceroboh,baik dengan tindakan atau penghapusan,yang menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan (bias). Fraudulent financial reporting yang terjadi disuatu perusahaan memerlukan perhatian khusus dari auditor independen.

Penyebab fraudulent financial reporting umumnya  3 (tiga) hal sbb :

1.      Manipulasi, falsifikasi, alterasi atas catatan akuntansi dan dokumen pendukung atas laporan keuangan yang disajikan.

2.      Salah penyajian (misrepresentation) atau kesalahan informasi yang signifikan dalam laporan keuangan.

3.      Salah penerapan (misapplication) dari prinsip akuntansi yang berhubungan dengan  jumlah, klasifikasi, penyajian (presentation) dan pengungkapan (disclosure).

Fraudulent financial reporting juga dapat disebabkan adanya kolusi antara manajemen dengan auditor independen. Salah satu upaya untuk mencegah adanya kolusi tersbut, maka perlu dilakukan rotasi auditor independen dalam melakukan audit suatu perusahaan.

 

F.     FRAUD AUDITING

Fraud Auditing (Audit Kecurangan) yang merupakan salah satu bidang tugas Auditor. Perkembangan teknologi informasi, e-commerce dsb yang berpengaruh secara langsung atau tidak langsung dalam operasional perusahaan telah membuka celah baru bagi munculnya praktek-praktek fraud yang berakibat fatal bagi perusahaan. Mengantisipasi hal itu maka Auditor Internal sudah seyogianya meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dan mencegah timbulnya kecurangan tersebut serta mencari solusi terbaik agar hal itu tidak terjadi.

Tugasnya ada 2 yaitu;

1.      Auditor Internal yang ingin memiliki landasan pengetahuan yang kuat di bidang fraud auditing baik menyangkut pencegahan, pendeteksian ataupun dalam investigasinya

2.      Operations managers yang ingin mengembangkan wawasan dan pengetahuannya dalam pendeteksian dan pencegahan  kecurangan.

Upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.

Sumber: 

http://www.jdih.bpk.go.id

http://rtriwidodo.blogspot.com

http://muhamadramdani17.wordpress.com

 

 

Tinggalkan komentar »

Tugas 1 Etika Profesi Akuntansi

Nama : Dwi Setiati

NPM: 22210212

Judul : Pendahuluan Etika Sebagai Tinjauan

 a.      Pengertian Etika

 

Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika) (id.wikipedia.org).

Kata etika, seringkali disebut pula dengan kata etik, atau ethics (bahasa Inggris), mengandung banyak pengertian.

Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.

Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu;

1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.

3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Contoh dari etika

Etika Pribadi. Misalnya seorang yang berhasil dibidang usaha (wiraswasta) dan menjadi seseorang yang kaya raya (jutawan). Ia disibukkan dengan usahanya sehinnga ia lupa akan diri pribadinya sebagai hamba Tuhan. Ia mempergunakan untuk keperluan-keperluan hal-hal yang tidak terpuji dimata masyarakat (mabuk-mabukan, suka mengganggu ketentraman keluarga orang lain). Dari segi usaha ia memang berhasil mengembangkan usahanya sehinnga ia menjadi jutawan, tetapi ia tidak berhasil dalam emngembangkan etika pribadinya.

Etika Sosial. Misalnya seorang pejabat pemerintah (Negara) dipercaya untuk mengelola uang negara. Uang milik Negara berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Pejabat tersebut ternyata melakukan penggelapan uang Negara utnuk kepentingan pribadinya, dan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang dipakainya itu kepada pemerintah. Perbuatan pejabat tersebut adalah perbuatan yang merusak etika social.

Etika moral berkenaan dengan kebiasaan berperilaku yang baik dan benar berdasarkan kodrat manusia. Apabila etika ini dilanggar timbullah kejahatan, yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral.

Contoh etika moral:

  • berkata dan berbuat jujur
  • menghargai hak orang lain
  • menghormati orangtua dan guru
  • membela kebenaran dan keadilan

 

 b.      Prinsip-prinsip etika

 

Dalam peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide agung (great ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.

Prinsip Keindahan

Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.

Prinsip Persamaan

Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.

Prinsip Kebaikan

Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.

c. Basis teori etika

 

a. Etika Teleologi

 

dari kata Yunani, telos = tujuan,

 

Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.

 

Dua aliran etika teleologi : Egoisme Etis dan Utilitarianisme

 

b. Deontologi

 

Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.

 

‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.

 

Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.

 

Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.

 

c. Teori Hak

 

Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.

 

Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama.

 

Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.

 

d. Teori Keutamaan (Virtue)

 

memandang sikap atau akhlak seseorang.

 

Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya.

 

Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.

 

Contoh keutamaan :

 

a) Kebijaksanaan

 

b) Keadilan

 

c) Suka bekerja keras

 

d) Hidup yang baik

 

d.Egoism

 

Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah “egois”. Lawan dari egoisme adalah altruisme.

Hal ini berkaitan erat dengan narsisme, atau “mencintai diri sendiri,” dan kecenderungan mungkin untuk berbicara atau menulis tentang diri sendiri dengan rasa sombong dan panjang lebar. Egoisme dapat hidup berdampingan dengan kepentingannya sendiri, bahkan pada saat penolakan orang lain. Sombong adalah sifat yang menggambarkan karakter seseorang yang bertindak untuk memperoleh nilai dalam jumlah yang lebih banyak daripada yang ia memberikan kepada orang lain. Egoisme sering dilakukan dengan memanfaatkan altruisme, irasionalitas dan kebodohan orang lain, serta memanfaatkan kekuatan diri sendiri dan / atau kecerdikan untuk menipu.

Egoisme berbeda dari altruisme, atau bertindak untuk mendapatkan nilai kurang dari yang diberikan, dan egoisme, keyakinan bahwa nilai-nilai lebih didapatkan dari yang boleh diberikan. Berbagai bentuk “egoisme empiris” bisa sama dengan egoisme, selama nilai manfaat individu diri sendirinya masih dianggap sempurna.

 

Egoisme etis dapat didefinisikan sebagai teori etika yang menyatakan bahwa tolok ukur satu-satunya mengenai baik-buruk suatu perilaku seseorang adalah kewajiban untuk mengusahakan kebahagiaan dan kepentingannya di atas kebahagiaan dan kepentingan orang lain. Jadi, egoisme etis adalah suatu teori umum tentang apa yang harus kita lakukan, yaitu apa yang bertujuan untuk memajukan kepentingan pribadi kita masing-masing.

Egoisme etis cenderung menjadi hedonistis, karena menekankan kepengintan dan kebahagiaan pribadi berdasarkan hal yang menyenangkan dan mengenakkan. Seiap perilaku yang mengenakkan (mendatangkan kenikmatan) bagi diri sendiri selalu dinilai sebagai perilaku yang baik dan pantas dilakukan. Sebaliknya, perilaku yang tidak mendatangkan kenikmatan bagi diri pribadi harus dihindari. Menurut egoisme-etis manusia seharusnya bertindak sedemikian rupa untuk mengusahakan kepentingan pribadinya tercapai dan menghidari sebaliknya.

Egoisme-psikologis adalah pandangan yang menyatakan bahwa semua orang selalu dimotivasi oleh perilaku, demi kepentingan dirinya belaka. Egoisme ini disebut psikologis karena terutama mau mengungkapkan, bahwa motivasi satu-satunya dari manusia dalam melakukan perilaku apa saja adalah untuk mengejar kepentingannya sendiri.

 

Sumber:

http://lhantank.blogspot.com/2012/10/bab-1-pendahuluan-dan-etika-sebagai.html

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/prinsip-prinsip-etika-2/

 

Nama: Dwi Setiati

NPM: 22210212

Judul : Perilaku Etika dalam Bisnis

a.      Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika

 

Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang. Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan dipapan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan. Perilaku karyawan, bagaimanpun dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal diluar bisnis. Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah.

 

Budaya Organisasi

 

Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan.

 

Ekonomi Lokal

 

Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Disisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka. Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian.

 

Reputasi Perusahaan dalam Komunitas

 

Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu. Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.

 

b.      Kesaling-tergantungan Adalah Bisnis dan Masyarakat

 

Mungkin ada sebagian masyarakat yang belum mengenali apa itu etika dalam berbisnis. Bisa jadi masyarakat beranggapan bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika hanya menjadi wilayah pribadi seseorang. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyak diterapkan di masyarakat itu sendiri. Bagaimana dengan di lingkungan perusahaan? Perusahaan juga sebuah organisasi yang memiliki struktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri Oleh karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat

Dua pandangan tanggung jawab sosial :

1. Pandangan klasik : tanggung jawab sosial adalah bahwa tanggung jawab sosial manajemen hanyalah memaksimalkan laba (profit oriented)

Pada pandangan ini manajer mempunyai kewajiban menjalankan bisnis sesuai dengan kepentingan terbesar pemilik saham karena kepentingan pemilik saham adalah tujuan utama perusahaan.

2. Pandangan sosial ekonomi : bahwa tanggung jawab sosial manajemen bukan sekedar menghasilkan laba, tetapi juga mencakup melindungi dan meningkatkan kesejahteraan sosial

Pada pandangan ini berpendapat bahwa perusahaan bukan intitas independent yang bertanggung jawab hanya terhadap pemegang saham, tetapi juga terhadap masyarakat.

Perilaku bisnis terhadap etika

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :

1. Pengendalian diri

2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)

3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi

4. Menciptakan persaingan yang sehat

5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”

6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)

7. Mampu menyatakan yang benar itu benar

8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah

9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.

 

c.       Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika

 

Korupsi, kolusi dan nepotisme yang semakin meluas dimasyarakat yang sebelumnya hanya ditingkat pusat dan sekarang meluas sampai ke daerah-daerah, dan maminjam istilah guru bangsa yaknu Gus Dur, korupsi yang sebelumnya dibawah meja, sekarang sampai kemeja-mejanya dikorupsi dalam bentuk moral hazarddikalangan elit politik dan elit birokrasi. Hal ini mengindikasikan bahwa disebagian masyarakat kita telah terjadi krisis moral dengan menghalalkan segala macam cara untuk mencapai tujuan. Tetapi ini semua adalah pemahaman, implementasi dan investasi etika dan nilai-nilai moral bagi para pelaku bisnis dan para elit politik.

Dalam kaitan dengan etika bisnis, terutama bisnis berbasis syariah, pemahaman para pelaku usaha terhadap ekonomi syariah selama ini masih cenderung pada sisi “emosional” saja dan terkadang mengkesampingkan konteks bisnis itu sendiri. Padahal segmen pasar dari ekonomi syariah cukup luas, baik itu untuk usaha perbankan maupun asuransi syarih.

 

d.      Perkembangan Dalam Etika Bisnis

 

Di akui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif sampai menjadi status sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri sendiri.

Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Di indonesia sendiri pada beberape perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta

 

e.       Etika Bisnis Dalam Akuntansi

            

Amerika Serikat yang selama ini dianggap sebagai Negara super power dan juga kiblat ilmu pengetahuan termasuk displin ilmu akuntansi harus menelan kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi seakan menghilangkan kepercayaan oleh para pelaku bisnis dunia tentang praktik Good Corporate Governance di Amerika Serikat.

Banyak perusahaan yang melakukan kecurangan diantaranya adalah TYCO yang diketahui melakukan manipulasi data keuangan (tidak mencantumkan penurunan aset), disamping melakukan penyelundupan pajak. Global Crossing termasuk salah satu perusahaan terbesar telekomunikasi di Amerika Serikat dinyatakan bangkrut setelah melakukan sejumlah investasi penuh resiko. Enron yang hancur berkeping terdapat beberapa skandal bisnis yang menimpa perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat. Worldcom juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Amerika Serikat melakukan manipulasi keuangan dengan menutupi pengeluaran US$3.8 milyar untuk mengesankan pihaknya menuai keuntungan, padahal kenyataannya rugi. Xerox Corp. diketahui memanipulasi laporan keuangan dengan menerapkan standar akunting secara keliru sehingga pembukuan perusahaan mencatat laba US $ 1.4 milyar selama 5 tahun. Dan masih banyak lagi.

 

Sumber :

http://khal25.wordpress.com/2013/01/24/perilaku-etika-dalam-bisnis/

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/perilaku-etika-dalam-bisnis/

 

Nama: Dwi Setiati

NPM: 22210212

Judul : Ethical Governance

 

A.    Govermance system.

 

sistem pemerintahan istilah adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti sistem secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian, dapat disimpulkan sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga negara dalam rangka administrasi negara.

Jenis Sistem Pemerintahan.

1. Sistem Kepresidenan.

2. Sistem Parlemen.

3. Sistem Referendum.

 

B.  Budaya Etika     

 

Corporate culture(budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.

 

Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.

 

Kalau dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter budaya perusahaan yang baik :

 

1. Pride of the organization

2. Orientation towards (top) achievements

3. Teamwork and communication

4. Supervision and leadership

5. Profit orientation and cost awareness

6. Employee relationships

7. Client and consumer relations

8. Honesty and safety

9. Education and development

10. Innovation

 

C.    Mengembangkan Etika Struktur Korporasi

 

membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).

 

D.     Kode Perilaku korporasi

 

Pengertian Code of Conduct (Pedoman Perilaku)

Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conductmerupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.

 

Sumber:

http://nurdianahasan.blogspot.com/2011/11/ethical-governance.html

http://sefianoarni.blogspot.com/2011/11/ethical-governance.html

 

Nama: Dwi Setiati

NPM: 22210212

Judul : Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

 

1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan        

 

Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.

Jenis Profesi yang ada antara lain :

1. Akuntan Publik

Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.

2. Akuntan Manajemen

Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan

3. Akuntan Pendidik

Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.

4. Akuntan Internal

Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.

5. Konsultan SIA / SIM

Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.

6. Akuntan Pemerintah

Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.

 

2. Ekspektasi Publik

 

Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan

 

3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

 

– Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,

kejujuran dan konsisten.

– Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim

– Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja

dengan metode baru.

– Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan

masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

 

4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

 

Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:

– Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil

keputusan.

– Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).

– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

– Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak

memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

 

Tinggalkan komentar »

surat bisnis

Depok, October 31, 2011
Dear,
Mayor of Depok
Mr ………………….

Subject: Application to Become PNS

Dear Sirs,
I the undersigned hereby:

Full Name: Dwi Setiati
Gender: Female
Place & Date. Born: Depok, 26 March 1998
Religion: Islam
Last Education: S-1 Faculty of Economics, University Gunadarma
Citizenship: Indonesia
In connection with the announcement of Admissions Candidates for Civil Servants (CPNS) Ministry of Education of West Java – Depok City in 2011, then with this I intend to apply for candidacy for Civil Servants in the Ministry of Education with the fact that I stated:

• Not been sentenced to prison for a violation or criminal act.
• Do not have tattooed limbs
• Do not color blind
• Not being tied to any contract with the company

For your consideration, Sir, I enclose herewith some important documents, such as:

Photocopy of diploma last: 2 Sheet
Photocopy of diploma and transcript legalized: 2 Sheet
Copy of letter of good conduct legalized: 2 Sheet
Copy of yellow cards / card jobseekers legalized: 2 Sheet
Remarks able-bodied, not color blind, not deaf, and not of the tattooed: 2 Sheet
Waiver not being tied to any contract of employment with the company: 2 Sheet
Red base color photographs size 3×4: 2 Sheet
Proof print / print registration registration: 2 Sheet
Copy of ID card and family card: 3 Sheets
Thus I created this cover letter based on my condition in truth. Great I hope to be accepted into the Civil Service Depok City Government. For your attention I have to say a big thank you.

Depok, October 31, 2011
Yours sincerely,

signature and stamp

DWI SETIATI

Tinggalkan komentar »

Noun Clause

Definition Noun Clause

Noun Clause  is a sentence that describes the subject and predicate in a sentence or phrase that describes as a noun (nomina).

There are therefore just have three basic of noun clauses :

• Those that start with a question word such as where, how, who, when, and why

• Those that start with whether, whatever etc or if

• Those start with that

 

According to the original sentence types, noun clause can be classified into 4 types, namely:

• Statement

• Question

• Request

• Exclamation

 

A. Statement

a. Conjunction used is: (that)

b. These clauses are function as:

1) The subject of sentence

• Kangaroo lives in Australia (statement)

• That Kangaroo lives is Australia is well known to all (Noun Clause)

2) The subject of sentence after (It)

• It is well known to all that Kangaroo lives in Australia

3) Object Complement

• My conclusion is that? Kangaroo lives in Australia

4) Objects of Verbs

• All people understand well That Kangaroo lives in Australia

5) Apositif

• My conclusion is Australia lives Kangaroo That is correct.

 

B. Question

A. Yes / No Question

a. Conjunction used is: whether (or not / or if)

b. These clauses are function as:

1) The subject of sentence

• Can she drive the car? (Question)

• Whether she can drive the car does not concern me. (Noun Clause)

• Whether or not she can drive the car does not concern me. (Noun Clause)

• Whether she can drive the car or not does not concern me. (Noun Clause)

• Whether or if she can drive the car does not concern me. (Noun Clause)

2) Object Complement

• My question is whether she can drive the car.

3) Objects of Verbs

• I really wonder whether she can drive the car (or not).

4) Object Word Home

• We Discussed about whether she can drive the car.

B. Wh-Question

a. Conjunction used is: (Tanya’s own words)

b. These clauses are function as:

1) The subject of sentence

• What is he doing? (Question)

• What she is doing does not concern me. (Noun Clause)

 

2) Object Complement

• My question is what she is doing.

3) Objects of Verbs

• I really wonder what she is doing.

4) Object Word Home

• We Discussed about what she is doing.

 

3. Request

a. Conjunction used is: (that)

b. These clauses are function as:

1) Objects of Verbs

• Read the book! (Request)

• He suggested that i read the book. (Noun Clause)

 

4. Exclamation

a. Conjunction used is: (Tanya word used in the sentence itself)

b. These clauses are function as:

1) Objects of Verbs

• What a pretty girl she is? (Exclamation)

• I never Realize what a pretty girl she is. (Noun Clause)

2) Objects Word Home

• We are talking about what a pretty girl she is.

 

Noun clauses may function in sentences as:

• subjects

• complements

• objects of verbs

• objects of ƒgerunds

• objects of infinitives

• objects of ƒprepositions

• objects of ƒparticiples

• complements ƒof adjectives

 

A noun clause is a group of words:

• That functions as one unit

• That has its own subject-verb combination

• That functions in a sentence as a noun or pronoun functions

• That Often has a subordinator

• That may NOT stand alone as a complete sentence

 

Sumber:

http://melianaindahsuariymail.blogspot.com/2012/04/definition-noun-clause.html

Pengertian noun clause

Tinggalkan komentar »

Untuk Mu

Kau yang jadikanku lebih tegar

Kau pula yang buat hari-hariku terlampau segar

Kata-kata indahmu serentak membuatku gemetar

Tapi…

Itu dulu,saat aku yang memulai

Kini aku juga yang mengakhiri

Kata selamat tinggal telah terlontar

Tapi…

Hati ini tak kuasa menahan luapan rindu

Ku hanya bisa memandang secarik rangkaian

Kata-kata manis dalam lamunan

Keikhlasanku menjelma

Tak merestui hubungan kau dan dia.

Tinggalkan komentar »

Tak Sempurna

Aku bagai sekuntum bunga

Bunga yang layu melihat kenyataan hidup

Hari-hari yang kujalani pun tak berwarna

Ingin mati namun belum saatnya

Hadirnya cinta yang kuharap

Tak sempurna…

Asa ku telah membeku

Hati ini seperti tertusuk duri

Hingga tak tertahan rasa perih

Membayangkan kemungkinan buruk terjadi

Hidupku hanya terbelenggu air mata

Namun tak satupun orang yang iba

Mengapa?

 

Tinggalkan komentar »

Sesalku

Adakah jalan tuk menggapaimu

Lewat secarik kata-kata yang mempesona

Adakah ku sanggup melihat kau bersamanya

Dan mampukah ku berdiri tegap

Hingga ku dapat jawabnya

Takkan kusesali semua

Hingga ku dapat penggantimu

Kini ku coba bekukan hati

Yang dulu hanya untukmu

Tak ada lagi hasrat lain di benakku

Kecuali sesal dan air mata

Tinggalkan komentar »